Senin, 12 Januari 2009

Dasar-dasar Manajemen Pendidikan


1. PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM
2. SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
3. GURU SEBAGAI PROFESI

Oleh:
ARIE KUSTIAWAN
(051024017)

JURUSAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
2008

I. PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM

Tadak dapat disangkal lagi, pendidikan adalah suatu hal yang sangat fundamental bagi kemajuan peradaban bangsa. Kualitasnya berbanding lurus dengan kesejahteraan sosial masyarakat. Keniscayaan sejarah global menunjukkan bahwa negara- negara maju mendirikan dan mengembangkan pilar-pilar peradaban pada kukuhnya fondasi pendidikan. Sebut saja China dengan pesatnya laju pertumbuhan ekonominya. Berawal ketika Deng Xiao Ping menggelorakan kualitas pendidikan sebagai basis. Oleh karena itu, pendidikan haruslah menjadi prioritas untuk dikedepankan peningkatan kualitasnya sebagai refleksi kritis penemuan solusi atas disparitas sosial dalam kemasan multidimensi permasalahan bangsa.
Sejarah perjalanan bangsa mencatat dengan silih bergantinya rezim pemerintahan, berubah-ubah pula sistem pendidikan. Alih-alih semakin baik, perubahannya justru menjadikan bangsa ini tenggelam dalam kebudayaan lunak (soft state) dan kabur. Pada periode reformasi ini, sinyalemen krisis kualitas pendidikan ditandai dengan fakta pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Pelaksanaan UN selalu dinodai berbagai kecurangan.
Sistem UN menjadi momok bagi pendidik dan peserta didik. Sistem ini memosisikan peserta didik layaknya "anjing pavlov" yang harus dipaksa dan diberi rangsangan untuk berbuat sesuatu. Guru pun selalu dihantui pengejaran standardisasi nilai.Akhirnya pendidikan humanistik ternafikan,juga menenggelamkan kesadaran alamiah dalam memperoleh pengetahuan. Oleh karena itu,muara krisis dari anomali sistem pendidikan nasional harus berorientasi pendidikan yang memanusiakan manusia.
Dengan demikian anak didik belajar menemukan pendidikan berkarakter, tidak hanya berkutat pada aspek kognitif, tapi juga meliputi aspek afektif dan psikomotorik. Fondasi kualitas pendidikan sangat bergantung pada kebijakan pendidikan di tingkat dasar dan menengah.Sebab itu pemerintah dituntut harus benar-benar serius dan cerdas dalam mengeluarkan kebijakan.
Sistem pendidikan nasional harus memuat sifat kritis dialektis yang mengakar.Hanya pendidikanlah yang mampu memecahkan permasalahan kehidupan sehingga tetap mendapatkan peluang untuk menghadapi tantangan hidup secara merdeka. Kebijakan sistem pendidikan yang ditelurkan harus benar- benar bijak dan kritis. Memperhatikan proses dan hasil sehingga kelak mencetak generasi intelektual yang terus berinovasi dan beradaptasi terhadap perubahan yang terus berlangsung, mengendalikan ketidakpastian serta konsekuensi.

Sebab tujuan akhir pendidikan bukanlah sebatas penguasaan ilmu pengetahuan serta berbagai pendekatan ilmiah yang mendasarinya, tetapi lebih pada kehidupan dengan segala perwujudannya.
Paradigma peranan pendidikan dalam pembangunan tidak bersifat linier dan unidimensional, sebagaimana dijelaskan oleh paradigma Fungsional dan Sosialisasi di atas. Melainkan, peranan pendidikan dalam pembangunan sangat kompleks dan bersifat interaksional dengan kekuatan-kekuatan pembangunan yang lain. Dalam konstelasi semacam ini, pendidikan tidak bisa lagi disebut sebagai engine of growth, sebab kemampuan dan keberhasilan lembaga pendidikan formal sangat terkait dan banyak ditentukan oleh kekuatan-kekuatan yang lain, terutama kekuatan ekonomi umumnya dan dunia kerja pada khususnya. Hal ini membawa konsekuensi bahwa lembaga pendidikan sendiri tidak bisa meramalkan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang diperlukan oleh dunia kerja, sebab kebutuhan tenaga kerja baik jumlah dan kualifikasi yang diperlukan berubah dengan cepat sejalan kecepatan perubahan ekonomi dan masyarakat.
Paradigma peran pendidikan dalam pembangunan yang bersifat kompleks dan interaktif, melahirkan paradigma pendidikan Sistemik-Organik dengan mendasarkan pada dokrin ekspansionisme dan teleologi. Ekspansionisme merupakan doktrin yang menekankan bahwa segala obyek, peristiwa dan pengalaman merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan dari suatu keseluruhan yang utuh. Suatu bagian hanya akan memiliki makna kalau dilihat dan dikaitkan dengan keutuhan totalitas, sebab keutuhan bukan sekedar kumpulan dari bagian-bagian. Keutuhan satu dengan yang lain berinteraksi dalam sistem terbuka, karena jawaban suatu problem muncul dalam suatu kesempatan berikutnya.
Paradigma pendidikan Sistemik-Organik menekankan bahwa proses pendidikan formal sistem persekolahan harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 1) Pendidikan lebih menekankan pada proses pembelajaran (learning) dari pada mengajar (teaching), 2) Pendidikan diorganisir dalam suatu struktur yang fleksibel; 3) Pendidikan memperlakukan peserta didik sebagai individu yang memiliki karakteristik khusus dan mandiri, dan, 4) Pendidikan merupakan proses yang berkesinambungan dan senantiasa berinteraksi dengan lingkungan.
Paradigma pendidikan Sistemik-Organik menuntut pendidikan bersifat double tracks. Artinya, pendidikan sebagai suatu proses tidak bisa dilepaskan dari perkembangan dan dinamika masyarakatnya. Dunia pendidikan senantiasa mengkaitkan proses pendidikan dengan masyarakatnya pada umumnya, dan dunia kerja pada khususnya. Keterkaitan ini memiliki arti bahwa prestasi peserta didik tidak hanya ditentukan oleh apa yang mereka lakukan di lingkungan sekolah, melainkan prestasi perserta didik juga ditentukan oleh apa yang mereka kerjakan di dunia kerja dan di masyarakat pada umumnya. Dengan kata lain, pendidikan yang bersifat double tracks menekankan bahwa untuk mengembangkan pengetahuan umum dan spesifik harus melalui kombinasi yang strukturnya terpadu antara tempat kerja, pelatihan dan pendidikan formal sistem persekolahan.

II. SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989. Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia lndonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Sistem pendidikan juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial, dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berkeinginan untuk maju. Iklim belajar mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri sendiri dan budaya belajar di kalangan masyarakat terus dikembangkan agar tumbuh sikap dan perilaku yang kreatif, inovatif, dan berorientasi ke masa depan.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sistem pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Berdasarkan pada Undang-undang tersebut, sistem pendidikan nasional dibedakan menjadi satuan pendidikan, jalur pendidikan, jenis pendidikan, dan jenjang pendidikan.
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
.: Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan terdiri atas:
1. pendidikan formal,
2. nonformal, dan
3. informal.

Jalur Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. pendidikan dasar,
2. pendidikan menengah,
3. dan pendidikan tinggi.

Jenis pendidikan mencakup:
1. pendidikan umum,
2. kejuruan,
3. akademik,
4. profesi,
5. vokasi,
6. keagamaan, dan
7. khusus.

Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pendidikan dasar berbentuk:
1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan menengah terdiri atas:
1. pendidikan menengah umum, dan
2. pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk:
1. akademi,
2. politeknik,
3. sekolah tinggi,
4. institut, atau
5. universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi:
1. pendidikan kecakapan hidup,
2. pendidikan anak usia dini,
3. pendidikan kepemudaan,
4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
5. pendidikan keaksaraan,
6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
7. pendidikan kesetaraan, serta
8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. lembaga kursus,
2. lembaga pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

.: Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:
1. Taman Kanak-kanak (TK),
2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:
1. Kelompok Bermain (KB),
2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

.: Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

.: Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan keagamaan berbentuk:
1. pendidikan diniyah,
2. pesantren,
3. pasraman,
4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

.: Pendidikan Jarak Jauh
Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

.: Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
**Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

III. GURU SEBAGAI PROFESI
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan hasil studi beberapa ahli mengenai karakteristik profesi guru yakni:
- memiliki kemampuan spesialisasi
- memiliki pengetahuan praktis yang dapat digunakan langsung oleh orang lain
- communicable atau memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan
- self-organization atau memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri
- mementingkan kepentingan orang lain
- memiliki kode etik
- memiliki sanksi dan tanggung jawab komunitas
- mempunyai sistem upah dan budaya profesional
Meskipun masih memerlukan penjelasan yang lebih konkret mengenai karakteristik guru sebagai profesi tersebut, menarik untuk mengaitkannya dengan sistem penerimaan guru/dosen. Jika ingin guru/dosen memiliki karakteristik tersebut, maka seharusnya sistem penerimaan guru/dosen memasukkan point-point yang disebut sebagai karakteristik profesi guru tersebut, yang diramu dan dibuat sedemikian rupa dalam bentuk soal dan sistem seleksi yang memadai.
Posisi guru sebagai salah satu profesi memang harus diakui dalam kehidupan masyarakat. Guru harus diakui sebagai profesi yang sejajar sama tinggi dan duduk sama rendah dengan profesi-profesi lainnya, seperti dokter, hakim,jaksa, akuntan, desainer interior, arsitektur, dan masih banyak yang lainnya.Sebagai profesi, guru memenuhi kelima ciri atau karakteristik yang melekat
pada guru, yaitu;
(1) memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat, dirasakan manfaatnya bagi masyarakat
(2) menuntut keterampilantertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan,
(3) memiliki kompetensi yang didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu (a systematic body of knowledge),
(4) memiliki kode etik yang dijadikan sebagaisatu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadappelanggar kode etik tersebut,
(5) sebagai konsekuensi dari layanan dan
prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara
perorangan atau kelompok berhak memperoleh imbalan finansial atau material.
Salah satu ciri guru sebagai profesi yang amat penting adalah guru harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Jika dibandingkan dengan competency framework for teachers di Australia Barat, sepuluh kompetensi guru menurut Dikgutentis sebenarnya lebih lengkap,karena terdapat kompetensi membangun kerjasama dengan sejawat dan masyarakat, serta mengadakan penelitian sederhana, yang kedua kompetensi tersebut tidak ada dalam tujuh kompetensi dasar guru yang diterbitkan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan.
Pencanangan guru sebagai profesi sebagai salah satu agenda seratus hari Kabinet Indonesia Bersatu memang amat fokus dan mendasar. Yang lebih dari hanya sekedar pencanangan adalah praktiknya, yakni implikasi dan konsekuensi dari pencanangan itu yang memang sedang ditunggu-tunggu oleh masyarakat guru di Indonesia, misalnya lahirnya UU Guru, sertifikasi guru, uji kompetensi guru, dan last but not least adalah gaji guru.

SUMBER PUSTAKA

http://www.suparlan.com/pages/posts/guru-sebagai-profesi10.php
http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/05/20090995/ditentang.guru.sebagai.profesi.terbuka..
http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM
http://faridah-ohan.blogspot.com/2005/01/guru-sebagai-profesi-dan-seleksi.html
http://kus1978.wordpress.com/2008/05/09/guru-sebagai-profesi-dan-standar-kompetensinya/
http://education.feedfury.com/content/16330924-sistem_pendidikan_nasional.html

1 komentar:

  1. silahkan di akses buat warga TEP'ers yg butuh bahan buat mata kuliah Dasar2 Manajemen Pendidikan...cekidot..

    BalasHapus